Sejumlah Barang Bukti Disita Kejagung Untuk Kasus Satelit Kemhan

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejakasaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di Kantor PT Dini Nusa Kusuma (DNK)
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejakasaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di Kantor PT Dini Nusa Kusuma (DNK)

Gemapos.ID (Jakarta) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejakasaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di Kantor PT Dini Nusa Kusuma (DNK) pada Selasa (18/1/2022). 

Tindakan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015-2021.

Selain itu juga di apartemen milik SW selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma yang pada hari yang sama diperiksa sebagai saksi.

"Terhadap barang yang disita tersebut dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan pada tahun 2015 sampai dengan 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta pada Selasa (18/1/2022). 

Barang bukti yang disita oleh jaksa penyidik ketiga lokasi tersebut, yakni tiga kontainer plastik dokumen, dan barang bukti elektronik sekitar 30 buah lebih.

Penggeledahan dan penyitaan itu di tiga lokasi, yakni dua kantor PT Dini Nusa Kusuma, Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan, dan satu kantor di Panin Tower Senayan City, lantai 18A Jakarta Pusat.

Namun, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi mengaku pihaknya belum mengetahui apa saja isi barang bukti dari kantor PT Dini Nusa Kusuma tersebut. 

Barang bukti elektronik seperti laptop akan dibawa ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk diteliti.

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan setelah SW selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma dipanggil sebagai saksi pada hari Selasa (18/1/2022). Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma, SW juga diketahui sebagai Tim Ahli Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Dugaan korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat BT oleh Kemhan naik ke tahap penyidikan pada Jumat (14/1/2022). 

Sebanyak lima saksi telah diperiksa yakni tiga saksi diperiksa pada hari Senin (17/1/2022) dan dua saksi lainnya diperiksa pada hari Selasa (18/1/2022).

Kelima saksi tersebut berasal dari pihak swasta, yakni PT Dini Nusa Kusuma (DNK) terdiri atas tiga saksi pertama diperiksa PY selaku Senior Account Manager PT Dini Nusa Kusuma (DNK).

Kemudian, saksi RACS selaku Promotion Manager PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan AK selaku General Manager PT Dini Nusa Kusuma (DNK).

Selanjutnya, dua orang saksi lainnya yang diperiksa pada hari Selasa (18/1/2022) yakni SW selaku direktur utama dan AW selaku Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengemukakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menerbitkan keputusan tentang hak penggunaan filling satelit Indonesia pada orbit 123 derajat untuk filing Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK.

Namun, PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). (ant/din)