Dituduh 'Ratu Batu Bara' Oleh Anggota Komisi VII DPR, Pihak Tan Paulin Akan Ajukan Gugatan

Ilustrasi: Tambang Batu Bara
Ilustrasi: Tambang Batu Bara

Gemapos.ID (Jakarta) - Terkait tudingan yang dibahas dalam RDP Komisi VII DPR RI dengan ESDM pada (14/1/2022) lalu,Tan Paulin menyampaikan bantahannya melalui kuasa hukumnya, Yudistira.

Menurut Tan Paulin, perusahaannya telah menjalankan usaha perdagangan batubara secara benar, sesuai dengan semua aturan yang digariskan pemerintah.

Hal ini disampaikan Yudistira, Kuasa Hukum Tan Paulin kepada wartawan di Jakarta, kemarin (16/1/2022).

"Semua tuduhan miring kepada klien kami Tan Paulin adalah tidak benar. Sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya," kata Yudistira.

Karenanya, Yudistira menuding balik pihak-pihak yang memojokkan dirinya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI telah melakukan dugaan tindak pidana pelanggaran KUHP. Ia menilai hal ini diduga dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik.

"Kami membantah keras pandangan, pendapat dan tudingan yang mengatakan bahwa usaha yang dijalankan oleh klien kami telah merusak infrastruktur dan prasarana ekspor di sekitar areal pertambangan di Kaltim," jelasnya.

Seperti diketahui, dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi VII DPR-RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, nama Tan Paulin mencuat.

Itu setelah salah seorang anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Nasir mengeluarkan kritik pedas kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri ESDM dan jajarannya yang dinilainya tidak becus dalam mengawasi pasokan batubara sehingga krisis pasokan batubara untuk kebutuhan domestik pun tidak terhindarkan.

Ia lantas menyinggung Tan Paulin sebagai salah seorang pengusaha batu bara yang curang dalam menjalankan bisnisnya. Hal inilah yang membuat pihak Tan Paulin berang dan melaporkan Muhammad Nasir.

“Justru, pernyataan-pernyataan saudara Muhammad Nasir dapat dikategorikan sebagai adanya dugaan tindak pidana, yakni pencemaran nama baik dan karena itu diduga telah melanggar Pasal 310 KUHP, atau dapat juga dikategorikan sebagai adanya dugaan fitnah karena diduga telah melanggar Pasal 311 KUHP,” kata Yudistira.

Yudistira menyunting ucapan pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya, Nur Basuki Minarno yang menjelaskan bahwa Muhammad Nasir tidak dapat berlindung di belakang hak imunitas yang dimiliki oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Yudistira menyoroti salah satu pernyataan Nasir yang menuduh Tan Paulin Ratu Batubara kerap mengambil hasil tambang batu bara dan tidak melaporkan pada pemerintah.

Tak hanya itu, penggunaan kata-kata “mencuri” seperti yang dilontarkan Muhammad Nasir di forum RDP, bagaimanapun tidak dapat dibenarkan. 

“Ingat, belum ada putusan sidang yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, yang menyatakan bahwa klien saya mencuri. Hati-hati, ini bisa kena pasal 315 KUHP,” tambahnya.

Ia melanjutkan, kliennya merasa sangat dirugikan karena akibat ucapan Nasir, kliennya menjadi bahan emberitaan media terkait tudingan tersebut. 

Yudistira mengatakan, Tan Paulin melakukan perdagangan batu bara dengan benar dan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia.(mdk/ra)