Hindari Krisis Energi Permanen, Pengusaha Usul Pemberlakukan Kewajiban Pasok Batu Bara Harus Berbeda

Ilustrasi Batu Bara Indonesia
Ilustrasi Batu Bara Indonesia

Gemapos.ID (Jakarta) - Untuk menghindari adanya krisis batu bara untuk pembangkit listrik milik PLN maupun pengembang listrik swasta (Independet Power Producer/IPP) yang sudah terjadi sejak awal tahun 2022 ini. Pemerintah tengah membahas mengenai solusi permanen penyelesaian suplai batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) untuk kebutuhan listrik tanah air melalui PT PLN (Persero).

Dari hal tersebut, pada akhirnya pemerintah memutuskan untuk melarang seluruh perusahaan pertambangan batu bara melakukan kegiatan ekspor sementara pada 1 Januari - 31 Januari 2022.

Sementara itu, untuk langkah permanen agar tidak terulang lagi hal yang sama, Ahli Energi Kelistrikan sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menyarankan supaya pemberlakukan kewajiban pasok batu bara ke pembangkit listrik harus berbeda, baik dari perusahaan tambang yang masuk ke dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dalam sumber  Squawk Box, CNBC Indonesia, hari ini (10/1/22) Fabby mengatakan PKP2B merupakan perusahaan-perusahaan pertambangan yang produksi batu baranya mencapai puluhan juta ton. Sementara IUP biasanya hanya mencapai jutaan ton saja.

"Mungkin saran saya mekanisme kewajiban pasok diberikan kepada PKP2B. dan IUP dicari mekanisme lain dan tetap dicarikan DMO 25%," katanya.

Fabby menyarankan, untuk PKP2B, bisa saja memasok batu bara sebesar 25% dengan harga yang juga dipatok US$ 70 per ton, namun juga ada kewajiban pasokan tambahan 10% - 15% dengan harga yang disesuaikan dengan harga pasar. "Ini membuat pasokan batu bara lebih aman," terang Fabby.

Sementara itu, Arthur Simatupang Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Listrik Swasta Indonesia (APLSI) berharap, adanya kepastian hukum untuk kontrak jangka panjang. 

Misalnya, PLTU milik IPP yang memiliki kontrak jangka panjang. dengan PT PLN untuk menyediakan listrik ke PLN dan PLN memiliki mandat menyediakan listrik ke konsumen dan industri.

"Dalam hal ini PLTU sumber batu bara butuh balancing matang dan punya kontrak pasokan batubara untuk 3-6 bulan dan punya kontrak multiyears," katanya.(cnb/ra)