Menyusul Kasus Wali Kota Bekasi, KPK Ingatkan Kepala Daerah Agar hindari Benturan Kepentingan

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding

Gemapos.ID (Jakarta) - Menyusul kasus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) yang diduga melakukan intervensi dalam proyek pengadaan lahan, pemotongan terkait pengisian jabatan, dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan setiap kepala daerah agar menghindari potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun lelang jabatan.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta,hari ini, Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, mengatakan dari studi yang dilakukan KPK tentang konflik kepentingan, salah satu faktor pendorong atau penyebab terjadinya tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara adalah konflik kepentingan (conflict of interest).

"Yaitu, situasi di mana penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki kepentingan pribadi atas penggunaan setiap wewenang yang dimilikinya sehingga dapat memengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya," kata Ipi hari ini (10/1/22).

Ia juga menjelaskan, bentuk dan jenis konflik kepentingan yang sering terjadi di lingkungan eksekutif, seperti pemerintah daerah, yakni penerimaan gratifikasi atas suatu keputusan atau jabatan, proses pemberian izin yang mengandung unsur ketidakadilan atau melanggar hukum, proses pengangkatan/mutasi/rotasi pegawai hingga pemilihan rekanan kerja/penyedia barang, dan jasa pemerintah berdasarkan kedekatan/balas jasa/pengaruh dari penyelenggara negara.

"Situasi ini bisa terjadi dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kekuasaan lainnya. Karenanya, salah satu rekomendasi KPK berdasarkan studi tersebut adalah agar instansi melakukan pengelolaan penanganan konflik kepentingan melalui perbaikan nilai, sistem, termasuk kepada pribadi, dan pembangunan budaya instansi," katanya.

Kata Ipi, Dua dari delapan fokus area penguatan tata kelola tersebut adalah manajemen aparatur sipil negara (ASN) dan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia mengatakan langkah perbaikan sistem telah dijabarkan dalam indikator dan subindikator dua fokus area tersebut.

Ia juga menyatakan, dalam upaya perbaikan sistem KPK telah mendorong penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik melalui "Monitoring Center for Prevention (MCP),".

Untuk itu, KPK meminta agar kepala daerah berkomitmen dan serius melakukan langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan sebagai upaya pencegahan korupsi.

"Keberhasilan setiap daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi sangat tergantung pada komitmen kepala daerah untuk menerapkan prinsip-prinsip 'good governance', menjauhi benturan kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang," kata Ipi. (ant/ra)