Berikut Tata Cara Pencairan KCP Plus Tahap II Januari 2022

Gemapos.ID (Jakarta) - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Januari 2022 sudah cair sejak Jumat, 7 Januari lalu. Pencairan ini dilakukan secara bertahap mulai SD, SMP, dan SMA/SMK dan sederajat.

Pengumuman pencairan KJP Plus Tahap II disampaikan Pemprov DKI Jakarta melalui akun resmi Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik DKI) pada Jumat (7/1/2022).

"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Pencairan dana KJP Plus Tahap II (bulan Januari) dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2022," tulis akun instagram @disdikdki pada Jumat (8/1/2022)/

Bantuan dana yang didapatkan penerima KJP Plus Tahap II Januari 2022 adalah sebagai berikut.

1. SD/SDLB/MI menerima sebesar Rp250.000. (Tambahan SPP SD/SDLB/MI Swasta untuk lima bulan sebesar Rp130.000 per bulan)

2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM sebesar Rp300.000. (Tambahan SPP SMP/MTs Swasta untuk lima bulan sebesar Rp170.000 per bulan)

3. SMA/SMALB/MA sebesar Rp420.000 (Tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk lima bulan sebesar Rp290.000 per bulan)

4. SMK sebesar Rp450.000 (Tambahan SPP SMK Swasta untuk lima bulan sebesar Rp240.000 per bulan)

Bantuan dana pendidikan tersebut dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Cara Cek Status Pencairan KJP Plus Tahap II Januari 2022:

 

1. Klik https://kjp.jakarta.go.id

 

2. Pilih menu Pencairan dan klik Periksa Status Penerimaan KJP di sidebar kiri

 

3. Pengecekan status pencairan KJP Plus tahap II masuk laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

 

4. Isi NIK, Pilih Tahun, dan Pilih Tahap untuk verifikasi penerima bantuan pendidikan

 

5. Klik Cek

KJP Plus sendiri adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK.

Informasi lebih lanjut tentang pencairan dana KJP Plus II bulan Januari 2022 bisa cek di instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile. (dtc/moc)