Ini Desakan DKI Bagi Pengusaha atas UMP 2022

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta para pengusaha mematuhi aturan tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022 sebesar 5,1%.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta para pengusaha mematuhi aturan tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022 sebesar 5,1%.

Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta para pengusaha mematuhi aturan tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022 sebesar 5,1%.

Angka ini lebih tinggi dibandingkan rekomendasi dari pemerintah pusat sebesar 0,8%. 

"Jadi saya kita semua harus patuh dan taat pada semua ketentuan ya. Saya mohon semuanya bisa memahami dan mengerti kebijakan apa yang diambil pemerintah DKI Jakarta dan pusat," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta pada Sabtu (8/1/2022).

Walaupun demikian, Pemprov DKI Jakarta mengaku proses keputusan ini sudah sesuai dengan aturan. Bahkan, Pemprov DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan revisi kenaikan UMP menjadi 5,%.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta agar para pengusaha di Jakarta tidak menerapkan kenaikan UMP sebesar 5,1% yang tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021.

Pasalnya, Keputusan Nomor 1395 Tahun 2021 menyebutkan kenaikan UMP DKI tahun 2022 sejumlah 0,85%. 

Tidak lama lagi kami juga berkirim surat ke pemerintah bahwa kami memberikan imbauan kepada perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab Apindo ke perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta," ucap Wakil Ketua Dewan Pimpinan Apindo DKI Jakarta, Nurjaman pada Jumat (7/1/2022). (ant/adm)