BPH Migas Tugaskan Pertamina dan AKR Salurkan 15,1 Juta KL Solar

Truk Pertamina siap kirimkan bahan bakar
Truk Pertamina siap kirimkan bahan bakar

Gemapos.ID (Jakarta) - Anak usaha PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga, dan PT AKR Corporindo Tbk ditugaskan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar 15,1 juta Kiloliter (KL) pada 2022.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan penetapan kuota ini mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan negara.

"Penetapan kuota ini didasarkan kepada tiga variabel dasar perhitungan, antara lain, usulan Kebutuhan JBT Minyak Solar tahun 2022 dari Pemda, data realisasi penyaluran JBT Minyak Solar PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Tahun 2021 dan rumusan formula yang sesuai dengan kesepakatan rapat bersama stakeholder," katanya hari ini(7/1/22).

Sementara itu, penugasan penyaluran jenis BBM tertentu (JBM) tertentu itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 102/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 dan Nomor 103/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 tertanggal 27 Desember 2021.

Selain menyalurkan Solar, mereka juga mendapatkan tugas untuk menyalurkan minyak tanah (kerosene) 480 ribu KL.

Erika juga menjelaskan, apabila terjadi peningkatan kebutuhan/gangguan distribusi pada suatu daerah, kedua perusahaan dapat melakukan penyesuaian kuota antar penyalur dalam satu kabupaten/kota yang sama.

Hal itu dapat dilakukan dengan syarat, penyesuaian itu tidak mempengaruhi jumlah total kuota kabupaten/kota tersebut dengan tetap berkoordinasi dengan BPH Migas dan pemerintah daerah setempat.

"Dalam perubahan kuota suatu wilayah, Pertamina wajib melaporkan kepada BPH Migas, paling lambat 1 bulan setelah perubahan, yang terpenting adalah tepat sasaran penyalurannya, sehingga kuota JBT dikonsumsi oleh yang berhak," katanya.

Sebagai informasi, BPH Migas bertugas untuk mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi BBM serta memastikan Solar diberikan kepada yang berhak dan tepat sasaran.

Selain itu, hasil Sidang Komite juga memutuskan volume penyaluran JBT yang melebihi kuota tidak akan diakui sebagai JBT dan dihitung sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU).

Bukan hanya itu, mereka juga perlu mengevaluasi konsumsi Solar serta melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan terkait pengaturan dan penyalurannya.(cnn/ap)