Gubernur DKI Jakarta Cabut Keputusan Soal kepemilikan Tanah Warga Petamburan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Gemapos.ID (Jakarta) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 122 tahun 1997 soal kepemilikan tanah warga Petamburan, Jakarta Pusat. Hal ini di sampaikan oleh Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail di Balai Kota Jakarta, hari ini (7/1/22).

"Kepgub 122 tahun 1997 itu merupakan permasalahan utama bagi delapan RW di Petamburan yang lebih dari 20 tahun tidak bisa urus surat kepemilikan tanah dan tidak bisa urus IMB," katanya.

Setelah Anies Baswedan menerbitkan Kepgub 1596 tahun 2021 yang berisi pencabutan Kepgub 122 tahun 1997. Ismail mendampingi perwakilan warga yang tergabung dalam Forum Warga Petamburan (FWP) untuk menemui Anies. 

Ismail menambahkan, FWP tidak bisa mengajukan permohonan surat kepemilikan tanah karena terhadang Kepgub 122 tahun 1997.

Ia mengatakan, proses terbaru dimulai ketika FWB hendak mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL dan ternyata gagal. FWB kemudian menemui DPRD DKI Jakarta pada November 2019 hingga dibentuk Panitia Khusus (Pansus) PTSL DPRD DKI.

Ia juga menjelaskan ada sejumlah poin dalam Kepgub yang terbit saat masa krisis moneter itu sehingga berdampak kepada warga tidak boleh memperjualbelikan tanah, tidak bisa mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tidak bisa mengurus sertifikat tanah yang turun temurun ditempati.

Mereka kemudian menyampaikan kendala tersebut kepada Anies hingga akhirnya terbit Kepgub 1596 tahun 2021 yang diteken Gubernur DKI pada 30 Desember 2021.

"Konsekuensinya, seluruh proses warga ada sebanyak 2.123 bidang tanah yang sudah diajukan permohonan PTSL, yang selama ini tertunda itu bisa segera diproses dan ini sebuah mimpi besar yang bertahun-tahun diperjuangkan," lanjutnya.

Sementara itu, salah satu perwakilan FWB, Rezalino Zaini mengapresiasi pencabutan Kepgub 122 tahun 1997.

"Awalnya Kepgub ini untuk menata Petamburan tapi kemudian krisis. Kepgub keluar idealnya ada eksekusi rusun, namun karena krisis moneter, Kepgub ini tidak dieksekusi, namun ketika itu tidak dieksusi, harusnya ada revisi pemerintah DKI," ucapnya.

Ismail menyebutkan,  jumlah kepala keluarga (KK) yang terdampak akibat Kepgub 122 tahun 1997 itu diperkirakan mencapai sekitar 8.000 KK yang tersebar di delapan RW di Petamburan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memetakan 2.123 bidang tanah yang berada di lahan seluas sekitar 23 hektare.(ant/ri)