Ini Daftar Calon KPU dan Bawaslu Hasil Seleksi Pansel yang Diserahkan ke Presiden

Presiden Joko Widodo menerima Tim Seleksi Calon Anggota KPU - Bawaslu RI periode 2022-2027 di Istana Kepresidenan Bogor
Presiden Joko Widodo menerima Tim Seleksi Calon Anggota KPU - Bawaslu RI periode 2022-2027 di Istana Kepresidenan Bogor

Gemapos.ID (Jakarta) - Presiden Joko Widodo menerima kedatangan  11 anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU - Bawaslu RI periode 2022-2027 di Istana Kepresidenan Bogor, hari ini (6/1/22).

Ketua Timsel KPU-Bawaslu Juri Ardiantoro menjelaskan, kehadiran mereka dimaksudkan untuk menyampaikan daftar 14 nama calon penyelenggara pemilu hasil seleksi kepada Presiden. 

"Kami tadi sudah menyampaikan nama-nama yang sudah kami putuskan melalui rapat pleno tim seleksi hari kemarin, tanggal 5 Januari 2022," katanya.

Selain itu, mereka juga melaporkan mengenai proses seleksi yang berlangsung selama tiga bulan mulai dari pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan, wawancara dan profiling atau menggali rekam jejak dari setiap bakal calon.

Adapun berdasarkan Keputusan Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu periode jabatan 2022-2027 Nomor 358/TIMSEL/I/2022, ditetapkan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.

Berikut daftar keempat belas nama calon anggota KPU terdiri atas 10 orang laki-laki dan empat orang perempuan tersebut antara lain:

  1. August Mellaz;
  2. Betty Epsilon Idroos;
  3. Dahliah;
  4. Hasyim Asy’ari;
  5. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi;
  6. Idham Holik;
  7. Iffa Rosita;
  8. Iwan Rompo Banne;
  9. Mochammad Afifuddin;
  10. Muchamad Ali Safa’at;
  11. Parsadaan Harahap;
  12. Viryan;
  13. Yessy Yatty Momongan; dan
  14. Yulianto Sudrajat.

Sementara itu, kesepuluh calon anggota Bawaslu terdiri atas tujuh orang laki-laki dan tiga orang perempuan yaitu:

  1. Aditya Perdana;
  2. Andi Tenri Sompa;
  3. Fritz Edward Siregar;
  4. Herwyn Jefler Hielsa Malonda;
  5. Lolly Suhenty;
  6. Mardiana Rusli;
  7. Puadi;
  8. Rahmat Bagja;
  9. Subair; dan
  10. Totok Hariyono.

Juri mengatakan daftar nama calon anggota KPU-Bawaslu tersebut telah diserahkan ke Presiden. 

Dalam kurun waktu 14 hari, Presiden nantinya akan menyerahkan ke DPR RI untuk pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan.

"Itu teman-teman semua nama-nama yang sudah kami tadi serahkan kepada Presiden. Dalam kurun waktu 14 hari nanti Presiden akan menyerahkan kepada DPR," kata Juri.(trb/ra)