Undang-Undang Kejaksaan Baru, Anggota DPR Harapkan Penuntasan Pelanggaran HAM

Photo Anggota komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding
Photo Anggota komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding

Gemapos.ID (Jakarta) - Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menilai dengan Undang-Undang Kejaksaan yang baru, pelaksanaan tugas Kejaksaan Agung ke depannya diharapkan mampu menuntaskan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.

Ia juga berharap Wakil Jaksa Agung Sunarta dapat mengatasi berbagai hambatan dari kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu untuk dituntaskan.

"Pak Sunarta selama ini di bidang intelijen Kejaksaan diharapkan dapat mengatasi berbagai hambatan dari kasus pelanggaran HAM untuk dituntaskan dan adanya kepastian hukum agar tidak menjadi isu yang setiap saat diangkat ketika ada agenda politik," katanya hari ini(6/1/22).

Sudding mengatakan, kasus yang di maksud itu termasuk penuntasan pelanggaran HAM dan pemulihan aset dari tindak pidana korupsi sehingga posisi Wakil Jaksa Agung sangat strategis untuk menyelesaikan berbagai kasus tersebut.

"Posisi Wakil Jaksa Agung sungguh sangat strategis untuk mengkonsolidasikan internal aparat Kejaksaan agar dapat melaksanakan tugasnya secara profesional sesuai amanat konstitusi dan UU Kejaksaan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menunjuk Sunarta sebagai Wakil Jaksa Agung, menggantikan Setia Untung Arimuladi yang mamasuki masa pensiun per-1 Januari 2022. 

Sebelu di tunjuk, Sunarta menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAMIntel) Kejaksaan Agung. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tertanggal 31 Desember 2021.

Hal ini di sebutkan dalam keterangan tertulis yang di buat oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

"Surat keputusan tersebut tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia," katanya.

Leonard menyebutkan, berdasarkan surat keputusan (SK) tersebut, maka memutuskan dan memberhentikan dengan hormat jabatan Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Jaksa Agung terhitung mulai 1 Januari 2022.

Sedangkan jabatan JAMIntel akan digantikan Amir Yanto yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWas). Jabatan JAMWas diisi Ali Mukartono yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus). 

Sementara itu, Presiden Jokowi  menunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Febrie Adriansyah sebagai JAMPIdsus.(ant/ri)