Tindakan Polisi atas Perseteruan Medina Zein dan Marrisya Icha

Polda Metro Jaya telah memberikan ruang mediasi bagi kedua selebgram Medina Zein dan Marrisya Icha dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha.
Polda Metro Jaya telah memberikan ruang mediasi bagi kedua selebgram Medina Zein dan Marrisya Icha dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha.

Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah memberikan ruang mediasi bagi kedua selebgram Medina Zein dan Marrisya Icha dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha. 

Namun, tindakan ini tidak berhasil mencapai perdamaian atau titik temu, sehingga kasus ini berlanjut ke proses hukum.

“Kasus tersebut berlanjut hingga akhirnya penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Medina Susani alias Medina Zein sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta pada Rabu (5/1/2022).

Penetapan status tersangka Medina Zein dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan penyidik juga telah mengantongi alat bukti yang cukup. Sebelumnya, 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Laporan tersebut berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisa Icha.

\Jadi, Marrisya Icha meminta Medina Zein mengembalikan uang yang telah ditransfernya, tapi Marrisya Icha mengklaim dirinya mengalami dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.

Pada kesempatan terpisah, Medina Zein mengaku tidak mempermasalahkan status tersangka terhadap dirinya. Dia akan bersikap kooperatif dengan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukumnya.

"Menghargai proses hukum aja. Siap dengan semuanya," tuturnya. (ant/adm)