Ini Respon DPR atas Usulan Polri di Bawah Kemendagri

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) mengusulkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dewan Keamanan Nasional .
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) mengusulkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dewan Keamanan Nasional .

Gemapos.ID (Jakarta) - Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) mengusulkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dewan Keamanan Nasional . Hal ini dilakukan akibat terjadi kevakuman kebijakan keamanan dalam negeri 

"Kevakuman dalam merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri yang membutuhkan lembaga politik tingkat kementerian, yang diberi mandat portofolio keamanan dalam negeri, guna merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri," kata Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo dalam Pernyataan Akhir Tahun 2021 Lemhannas yang disiarkan melalui channel YouTube Lemhannas RI.

Dewan Keamanan ini bisa didayagunakan untuk memadukan perumusan dan pengawasan kebijakan keamanan nasional. Perumusan kebijakan nasional ini memiliki satu payung kebijakan yang sama.

"Hal itu saya pandang sangat mendesak untuk diadakan, sehingga memang semua aparat yang melaksanakan fungsi peran dan kewenangan, terkait dengan keamanan dalam negeri itu mempunyai satu payung kebijakan nasional," tuturnya.

Dewan Keamanan Nasional bisa membantu presiden dalam merumuskan kebijakan yakni aspek keamanan nasional. Dewan ini membantu perumusan atau kebijakan untuk aspek keamanan nasional.

Polri sebagai lembaga penegakan hukum bisa diletakkan di bawah kementerian tersebut. 

"Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," ucapnya,

Sementara itu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menilai usulan ini perlu kajian secara mendalam sebelum dilemparkan ke publik. Karena, ini akan menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu. 

Bahkan, ini akan membuat bingung sejumlah pihak, sehingga DPR akan meminta penjelasan rinci.

"Saya belum bisa komentar banyak karena saya belum melihat kajiannya. Seharusnya dibikin kajiannya dulu lalu kemudian disosialisasikan terutama kepada pembuat undang-undang,” ucapnya. (dtc/din)