Imbas Larangan Ekspor Batu Bara, Kemenhub Perketat Pintu Keluar Pelabuhan

Foto: Pelindo
Foto: Pelindo

Gemapos.ID (Jakarta) Imbas adanya larangan ekspor batu bara, Kementerian Perhubungan (Kemhub) merespon permintaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menutup pintu ekspor pelabuhan di Indonesia.

Kemhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan surat Nomor : UM.006/26/1/DA-2021 perihal: pelarangan sementara ekspor batubara tertanggal 31 Desember 2021. Surat tersebut diteken Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Mugen Suprihatin Sartoto.

Surat ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan. [rt]