DPR Dukung KKP Tingkatkan Alokasi Anggaran

WhatsApp Image 2020-02-25 at 18.28.23 (1)
WhatsApp Image 2020-02-25 at 18.28.23 (1)
JAKARTA (25/2) - Komisi IV DPR RI mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meningkatkan alokasi anggaran pada tahun 2021, dalam rangka menyejahterakan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, serta pengolah dan pemasar hasil perikanan. Demikian salah satu kesimpulan hasil rapat kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan anggota Komisi IV DPR, Selasa (25/2) siang. Dalam rapat itu, DPR juga menyetujui perubahan alokasi anggaran 2020 sesuai usulan jajaran eselon I KKP. Perubahan alokasi anggaran berada di Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya dari Rp739 miliar menjadi Rp1.039 triliun. Selain Inspektorat Jenderal, seluruh eselon I KKP mengalami pengurangan. "Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera menyelesaikan segala kebijakan Peraturan Menteri yang masih berpolemik, dalam rangka menghadirkan program dan kegiatan prioritas yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, optimal dan inklusif," ujar Ketua Komisi IV DPR, Sudin, saat memimpin rapat. Selain itu, DPR meminta KKP melakukan revisi Peraturan Menteri atau petunjuk teknis agar kelompok nelayan maupun pembudidaya ikan penerima bantuan agar tidak diwajibkan berbadan hukum, melainkan cukup terdaftar sebagai kelompok nelayan dari dinas terkait. "Ini salah satu yang cukup menyusahkan. Penerima bantuan sulit karena ada aturan harus berbadan hukum. Ini salah satu sebab penyerapan anggaran sulit. KKP bisa mencontoh Kementerian Pertanian yang mencabut aturan (berbadan hukum ini)," kata Wakil Ketua Komisi IV Daniel Johan. Anggota Komisi IV DPR lainnya, Ema Umiyatul Chusna, juga menyampaikan hal senada. "Di bidang budidaya, calon penerima bansos salah satu syaratnya harus berbadan hukum. Mohon disederhanakan dengan rekomendasi dengan dinas setempat, karena untuk mengurus badan hukum itu memakan waktu yang cukup panjang dan juga mahal," timpal Ema. Menanggapi hal tersebut, Menteri Edhy mengatakan siap merevisi ketentuan dalam petunjuk teknis penerima bantuan yang disyaratkan harus memiliki badan hukum. Seperti tertuang dalam petunjuk teknis Bantuan Pakan Mandiri oleh UPT Ditjen Perikanan Budidaya. Dalam Juknis itu disebutkan: “penerima bantuan pemerintah adalah kelompok masyarakat, kelompok masyarakat hukum adat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga keagamaan yang diutamakan yang berbadan hukum dengan mengikuti ketentuan yang mengatur kelembagaan/organisasi dan lembaga pendidikan yang terdaftar di kementerian yang membidangi pendidikan atau Kementerian Agama.”(AAN)