Berikut Aturan Bagi Pengendara Selama Natal-Tahun Baru

mabes polri 8
mabes polri 8
Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 selama masa libur Natal dan tahun baru (Nataru) bagi para pengendara berupa surat izin keluar masuk (SIKM). Surat ini diterbitkan pengurus RT untuk menekan mobilitas masyarakat agar kasus COVID-19 tidak melonjak. "Dalam Operasi Lilin tersebut bapak Kapolri akan menekankan dan akan memaksimalkan dan mengoptimalkan posko PPKM," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Jumat (26/11/2021) malam. Polri akan mendirikan sejumlah posko PPKM level 3 di sejumlah jalur perbatasan antardaerah dan di setiap gerbang tol. Pos itu dipakai sebagai check point apakah masyarakat yang bepergian memiliki SIKM> "Para pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIKM akan diminta melakukan tes cepat Covid-19 antigen dan PCR secara gratis. Jika, dia terdeteksi positif Covid=19 setelah tes PCR, maka pengendara ini akan dievakuasi ke rumah sakit secara langsung. Sebanyak 217.000 personel Polri di seluruh Indonesia akan terlibat dalam Operasi Lilin ditambah TNI, Satpol PP, dan jajaran kesehatan. Operasi Lilin digelar saat masa libur Natal dan tahun baru untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 mulai 20 Desember 2021-2 Januari 2022. Saat itu akan diberlakukan ganjil genap di jalan menuju tempat wisata sesuai Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian. "Iya seperti itu (diputar balik) berlaku untuk semua kendaraan. Tetap kita memberikan edukasi, informasi kepada masyarakat untuk patuh betul-betul protokol kesehatan, dan patuh pada aturan," ujarnya. Dengan begitu Polri tidak akan melakukan penilangan terhadap pelanggar ganjil genap di tempat wisata.