Berikut Tuntutan JPU Bagi Herlin Kenza atas Kasus Kerumunan

Kenza
Kenza
Gemapos.ID (Jakarta) - Situs Pengadilan Lhokseumawe menyebutkan Selebgram Herlin Kenza dinilai bersalah terkait kerumunan di Lhokseumawe, Aceh dalam persidangan. Jadi, dia dituntut hukuman membayar denda Rp15 juta. Sidang tuntutan terhadap Herlin Kenza dan pemilik toko grosir Koko Suhada digelar secara terpisah pada Kamis (25/11/2021). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lhokseumawe menyatakan terdakwa Herlin Kenza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama-sama melakukan perbuatan yang tidak memenuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal Pasal 93 Undang-Undang RI No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Herlin binti Baiturrahman berupa pidana denda sejumlah Rp juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," katanya. Tuntutan yang sama juga dibacakan terhadap Koko Suhada. Sidang keduanya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. Polres Lhokseumawe menetapkan Herlin Kenza sebagai tersangka dalam kasus kerumunan saat mempromosikan toko di Lhokseumawe, Aceh. Namun, dia tidak ditahan lantaran hukumnya hanya satu tahun. Herlin Kenza dan Koko Suhada ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polres Lhokseumawe memeriksa delapan saksi. Mereka itu termasuk ahli dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Dinas Kesehatan. Keduanya dijeratĀ  Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 juncto Pasal 55 KUHP. Berikut ini bunyi Pasal 93 dalam UU Kekarantinaan Kesehatan: Pasal 93 Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Herlin Kenza mengakuĀ  bertanggung jawab atas kasus kerumunan yang diposting dalam akun Instagram-nya, Dia dikelilingi oleh sejumlah bodyguard-nya. "Saya warga negara Indonesia yang baik, saya sangat menghormati hukum yang berlaku. Saya bertanggung jawab atas ini," demikian caption pada postingan Instagram Herlin Kenza, @herlinkenza, Sabtu (24/7/2021).