Asri Irwan Ungkap Permintaan Fee Ardian Norvianto

KPK 2
KPK 2
Gemapos.ID (Jakarta) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Asri Irwan di pengadilan kasus suap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah pada Kamis (24/6/2021). Dia mengaku pernyataan saksi mantan Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel Jumras yang menyebut Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Mochamad Ardian Norvianto yang meminta fee proyek sekitar 7% didalamnya saat itu. "Memang disebut namanya oleh Pak Jumras, tetapi yang bersangkutan pada saat itu masih Direktur Fasilitas Daerah atas nama Ardian ya," katanya pada Jumat (26/11/2021). Jumras saat menjadi Kepala Biro Pembangunan Pemprov Sulsel pernah mengurus Dana DAK Pemprov Sulsel untuk anggaran tahun 2019 dan 2020 ke Kemendagri bertemu Mochamad Ardian Noervianto Ardian meminta fee sekitar pengurusan sekitar 7% disebut Jumras saat menjadi saksi di persidangan kasus suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Jumras lmengungkapkan MocMochamad Ardian Noervianto sudah dua kali minta fee terdiri dari satu kali dilakukan melalui video call bahwa dia mau ke Makassar. Dia datang ke kota itu yang ditemuinya di Hotel Claro. Padahal, pengajuan proposal ke Kemendagri tidak dilakukan dengan komitmen fee. Kuasa Hukum Agung Sucipto, M Nursal juga bertanya ke Jumras apakah komitmen fee sebesar 7,5% diminta Mochamad Ardian Noervianto secara langsung. Jumras mengaku Adrian tidak pernah meminta jumlah itu secara jelas. Hal itu hanya perhitungannya saja dari total anggaran proyek. Hal ini membuat Nursak heran, Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencopot Mochamad Ardian Noervianto dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda). Dari hal ini dia hanya ditugasi sebagai staf pengajar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). "Beberapa waktu yang lalu Pak Ardian ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai dosen pada IPDN," ujar Kapuspen Kemendagri Benni Irwan. Benni mengemukakan Mochamad Ardian Noervianto telah dicopot dari Dirjen Keuda pada Jumat (19/11/2021). Namun, dia tidak mau berkomentar tentang dugaan korupsi yang berakibat Ardian dicopot dari jabatan tersebu. "Kami belum sampai pada hal itu," ucapnya. Benni hanya mengutarakan Mochamad Ardian Noervianto memiliki passion mengajar, sehingga dia dijadikan staf pengajar di IPDN. Langkah ini diperlukan untuk berbagi pengetahuan pengelolaan keuangan daerah. "Hal ini, juga dalam rangka memperkuat program study Keuangan Daerah yang terdapat di IPDN," imbuhnya. Benny tidak menjawab apakah pencopotan Mochamad Ardian Noervianto terkait pemintaan fee proyek di sidang kasus suap Nurdin Abdullah, "Kami belum sampai pada hal itu," ucap Benny.