Ardian Noervianto Dicopot dari Dirjen Bina Keuda Akibat Korupsi?

Kemendagri3
Kemendagri3
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencopot Mochamad Ardian Noervianto dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda). Pasalnya, dia pernah disebut pernah meminta fee pengurusan proyek saat sidang kasus suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Keterangan ini disebut Mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Sulsel Jumras di sidang kasus suap Nurdin Abdullah. Dia mengungkap nama Mochamad Ardian Noervianto di persidangan sebanyak dua kali yakni saat menjadi saksi di sidang terdakwa Agung Sucipto pada Kamis 24 Juni 2021. Kemudian, saat menjadi saksi sidang terdakwa Nurdin Abdullah pada Kamis, 26 Agustus 2021. "Kalau tidak salah saya atau majelis hakim mendesak terus siapa orang di Kemendagri yang selalu datang mendesak. Akhirnya, Pak Jumras menyampaikan nama dan jabatan," kata Kuasa hukum Agung Sucipto, M Nursal pada Jumat (26/11/2021). Kali pertama Jumras dihadirkan sebagai saksi ke persidangan pada Kamis, 24 Juni 2021, di kasus suap Nurdin Abdullah dengan Agung Sucipto sebagai terdakwa. Semula dia menyinggung pertemuan dirinya dengan kakak kandung Plt Gubernur Sulsel Andi Sumardi Sulaiman dan Agung Sucipto serta kontraktor Ferry Tanriadi di barbershop milik Andi Irfan Jaya di kawasan Panakkukang, Makassar, pada 2019. Pada pertemuan itu, Jumras mengaku dimintai proyek oleh Agung Sucipto, tapi dia mengaku tak bisa memenuhi karena ada pengusaha lain atas nama Hartawan yang kerap mengurus proyek itu ke Jakarta. Pada hari itu juga, Jumras memanggil Hartawan dan mempertemukannya dengan Agung Sucipto. "Jadi waktu saya didesak sama Pak Agung (minta proyek) saya bilang, begini saja, anda kan sesama pengusaha, saya panggillah Hartawan, waktu ketemu, saya tinggalkan," ungkap Jumras di persidangan. Kemudian, ketua majelis hakim Ibrahim Palino mempertanyakan mengapa Jumras harus memanggil Hartawan yang notabene bukan penentu pemenang proyek. Karena, Hartawan adalah pengusaha yang lebih dulu mengincar proyek yang diminta Agung Sucipto. Jumras mengatakan, saat dia mengurus proyek itu ke Jakarta, pengusaha Hartawan membantunya menemui orang di Kemendagri yang meminta fee atas pengurusan proyek itu di Jakarta. Kemudian, hakim menanyakan siapa orang di Kemendagri yang dia maksud kerap meminta fee. "Saya juga kaget, nanti setelah turun pekerjaan, itu hari ada dibayar, saya bilang di mana mau ambil duit," ucapnya. Jawaban Jumras tak memuaskan hakim sehingga mendesak siapa orang Kemendagri yang dimaksudnya. Selanjutnya, dia mengungkapkan nama Mochamad Ardian Noervianto di persidangan. "Salah satu Direktur di Kementerian Dalam Negeri. Pak Ardian. Salah satu Direktur Kementrian Dalam Negeri. Karena saya hubungi dia, proposal saya bawa ke dia," ucap Jumras. Jumras mengemukakan Mochamad Ardian Noervianto datang ke Makassar untuk menagih fee proyek tersebut di hotel Claro. Jadi, hakim meminta jaksa mengusut Mochamad Ardian Noervianto sebagaimana kesaksian Jumras. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencopot Mochamad Ardian Noervianto dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda). Kini, dia bertugas sebagai staf pengajar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). "Beberapa waktu yang lalu Pak Ardian ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai dosen pada IPDN," ujar Kapuspen Kemendagri Benni Irwan pada Jumat (26/11.2021). Benni mengatakan Mochamad Ardian Noervianto dicopot dari jabatannya pada Jumat (19/11.2021). Dia tidak mau berkomentar mengenai tentang dugaan korupsi yang membuat Ardian dicopot. "Kami belum sampai pada hal itu," ucapnya. Mochamad Ardian Noervianto dianggap memiliki passion untuk mengajar sehingga dijadikan staf pengajar di IPDN. Pengalaman dia dibutuhkan berbagi pengetahuan mengenai pengelolaan keuangan daerah. "Hal ini, juga dalam rangka memperkuat program studi Keuangan Daerah yang terdapat di IPDN," tuturnya, Pencopotan Mochamad Ardian Noervianto akibat namanya yang disebut meminta fee proyek di sidang kasus suap Nurdin Abdullah, ucap Benny, belum mengungkapkannya. "Kami belum sampai pada hal itu," ucapnya.