Kabar Terkini Pemecatan Viani Limardi Sebagai Anggota DPRD DKI

DPRD DKI Jakarta3
DPRD DKI Jakarta3
Gemapos.ID (Jakarta) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyatakan surat pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sudah dikirim ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta. Namun, kapan itu dilakukan tidak disebutkan secara pasti. "Detailnya tanya Sekwan ya," kata Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa (2/11/2021). Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah mengajukan surat pemberhentian Viani Limardi sebagai Anggota DPRD DKI pada 14 Oktober 2021. Hal ini direspon Viani dengan melaporkan pemecatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Viani Limardi menggugat PSI ke PN Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2021 sebesar Rp1 triliun. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor PNJKT.PST-102021KJM. Pihak yang digugatnya yakni Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI. Proses pencopotan Viani Limardi sebagai Anggota DPRD DKI oleh PSI harus dilakukan dengan mengirimkan surat pemberhentian ke Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi. Ketika Ketua DPRD DKI Jakarta telah menerima surat, maka dia akan mengirim surat kepada KPUD DKI Jakarta. Selanjutnya, Ketua DPRD DKI Jakarta akan meminta hasil rekapitulasi suara Pileg 2019 untuk menentukan anggota DPRD pengganti Viani Limardi. Nama pengganti ditentukan dari calon anggota legislatif yang mempunyai suara terbanyak setelah anggota legislatif yang saat ini menjabat. Berikutnya, Ketua DPRD DKI Jakarta bersurat ke Gubernur Anies Baswedan untuk pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD PSI. Gubernur DKI Jakarta akan bersurat ke Menteri Dalam Negeri untuk menerbitkan surat keputusan (SK) pergantian anggota dewannya. Selama belum ada SK dari Mendagri, status Viani masih sebagai Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Anggota Fraksi PSI.