Simak Aturan Pelaku Perjalanan Transportasi Darat

Tito Karnavoan
Tito Karnavoan
Gemapos.ID (Jakarta) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali. Aturan ini menyebutkan pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat dan laut hanya diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes rapid antigen. "Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut,"  bunyi Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian secara langsung pada Senin (1/11/2021). Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Aturan yang sama juga berlaku untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang. Berikut aturan selengkapnya: Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut: a) sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik; b) sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; dan c) sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam