13.666 Orang Tuntut Rachel Vennya Diproses Secara Hukum

covid-19
covid-19
Gemapos.ID (Jakarta) - Laman Change.org memuat sebanyak 13.666. orang menandatangani petisi yang meminta Rachel Vennya segera diproses hukum pada Kamis (21/10/2021) Hal itu terkait dugaan kabur dari karantina Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara (Jakut). Sebanyak 13.666 orang yang menandatangani petisi yang meminta Rachel Vennya segera diproses hukum. Petisi itu dimulai oleh Natyarina Avie. "Semua orang Indonesia harus mengikuti hukum. Jika kamu melanggarnya maka kamu harus bertanggung jawab," tulis keterangan di petisi tersebut. Sejumlah orang mendukung petisi tersebut. Karena, mereka mengingatkan pandemi belum berakhir. Selain itu permintaan maaf saja dinilai belum cukup oleh Rachel Vennya.