Pengisian Kursi Kepala Daerah oleh TNI dan Polri Langgar UU?

Andre Rahadian2
Andre Rahadian2
Gemapos.ID (Jakarta) - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) menyatakan pengisian kursi pimpinan daerah yang habis masa jabatannya oleh perwira TNI dan perwira Polri dinilai tidak sesuai Undang-Undang (UU). “Kita akan dengar bagaimana strategi pemerintah dan DPR mengenai pengisian posisi-posisi yang kosong,” kata Ketua Umum (Ketum) Iluni UI Andre Rahadian pada Jumat (15/10/2021). UU yang dimaksud seperti UU Kepolisian yaitu Pasal 28 ayat 3, UU TNI Pasal 47 ayat 2, dan UU Aparatur Sipil Negara Pasal Pasal 20 ayat 2 dan ayat 3. “Di luar (ketentuan) itu, tidak ada kemungkinan, karena undang-undangnya sudah jelas. Di PP (Peraturan Pemerintah) tentang ASN tadi juga sudah menjelaskan dengan detail, jelas juga mekanisme penunjukan hanya tugas-tugas yang diberikan karena koridornya sudah jelas. Jadi tidak bisa di luar fungsi-fungsi yang diamanatkan undang-undang,” ujar Ketua Policy Center Iluni UI M. Jibriel Avessina. Semua pihak terutama pemerintah perlu menjaga dan memelihara supremasi sipil yang diwujudkan dengan membuat pembedaan antara sipil dan TNI-Polri. “Supremasi sipil juga jadi indikator kualitas indeks demokrasi kita yang semakin turun. Apakah dengan wacana seperti ini tepat? Justru jadi lampu kuning untuk kita sama-sama menjaga ruang demokrasi,” tuturnya.