Berikut Aturan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Destinasi Wisata

sandiaga uno
sandiaga uno
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi kreatif (Kemenparekraf) memberikan kelonggaran bagi anak berusia di bawah 12 tahun bisa masuk destinasi wisata. Hal ini dilakukan lantaran wisata identik dengan wisata keluarga. “Bisa diberikan diskresi dengan beberapa syarat, seperti ayah dan ibunya sudah divaksin lengkap,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno di Kampung Wisata Rejowinangun Yogyakarta pada Jumat (8/10/2021). Jika kedua orangtua anak berusia di bawah 12 tahun sudah divaksin dosis kedua, maka orang tua tersebut bisa mengakses QR Code aplikasi PeduliLindungi di setiap objek wisata yang sudah menjalani uji coba pembukaan. Jadi, kedua orang tua anak tidak merasa kesulitan saat mengajak anak berusia di bawah 12 tahun untuk berwisata. Namun, hal ini harus disertai dengan peningkatan tanggung jawab dari pemerintah daerah untuk segera menuntaskan vaksinasi Covid-19. Selain itu menjamin pelaksanaan protokol kesehatan secara baik. “Mudah-mudahan, pariwisata bisa kembali bergerak namun tetap aman dan bebas Covid-19,” ujarnya. Untuk pembukaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima wisatawan asing perlu dilakukan persiapan sangat matang. Jadi, saat ini kementerian hanya fokus pembukaan Bali menerima turis asing. “Bali adalah pulau tersendiri, maka bisa dilokalisir. Kalau DIY dikhawatirkan rembes ke daerah lain. Jadi butuh persiapan lebih banyak,” ujarnya. Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyambut baik pemberian keringanan bagi anak 12 tahun untuk diizinkan masuk tempat wisata. Namun, kebijakan ini harus dilakukan serentak di DIY, karena daerah ini adalah wilayah aglomerasi wisata. Seluruh tempat wisata wajib memenuhi aturan seperti penyediaan QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. “Sekarang kami mendorong semua destinasi wisata dan area publik untuk segera melengkapi sertifikasi CHSE dan QR Code PeduliLindungi,” tuturnya.