Komentar PHRI Tentang Anak Usia 12 Tahun Bisa Masuk Hotel

Sutrisno Iwantono3
Sutrisno Iwantono3
Gemapos.ID (Jakarta) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan anak-anak berusia di bawah 12 tahun hanya bisa berada di dalam kamar hotel dengan pendampingan orang tua. Jadi, mereka belum dapat masuk ruang publik di hotel, seperti kafe, restoran, dan kolam renang. "Aturan tersebut merujuk pada kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang telah mengizinkan anak berusia di bawah 12 tahun mengunjungi perhotelan non penanganan karantina," kata Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono di Jakarta pada Rabu (22/9/2021). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengizinkan anak berusia di bawah 12 tahun mengunjungi perhotelan non penanganan karantina. Namun, orang tua wajib melampirkan hasil negatif Covid-19 anak berdasarkan tes usap antigen H-1 atau tes usap berbasis polymerase chain reaction (PCR) H-2. "Anak-anak tidak diperbolehkan masuk ke area kafe, restoran dan kolam renang untuk menghindari keharusan membuka masker di tempat umum," ujarnya. Anak-anak diizinkan memasuki ruang pertemuan dengan kapasitas maksimal 50% yang dilengkapi dengan skrining aplikasi PeduliLindungi. Orang tua pendamping juga diharuskan telah mendapat vaksin Covid-19 minimal satu dosis. "Pengawasannya ada pada hotel masing-masing melalui Satgas Pengawasan dan Penegakan Protokol Covid-19 di tiap hotel," ucap Sutrisno. Aturan baru terkait perizinan anak-anak berusia di bawah 12 tahun mengunjungi hotel tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1122 tentang PPKM level 3. Hal itu berlaku mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021. Ketentuan itu menyebutkan perhotelan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 50% dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi tersebut yang diperbolehkan masuk. Fasilitas makan prasmanan juga tidak diizinkan dan hanya diperbolehkan menyajikan makanan dalam kemasan.