Siapa Saja Bisa ke Mal Saat PPKM Level 3 di Jawa dan Bali?

luhut binsar
luhut binsar
Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak berusia di bawah 12 tahun di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta dan Surabaya, pada pekan ini. Hal ini dilatarbelakangi kasus positif Covid-19 mencapai penurunan di sejumlah wilayah Indonesia. "Ada beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode minggu ini," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (20/9/2021) Pembukaan mal untuk anak di bawah 12 tahun harus dengan pengawasan dan pendampingan orang tua. Selain itu orang dengan kategori kuning di PeduliLindungi bisa masuk bioskop. Fasilitas bioskop sudah dibuka di wilayah level 3 dan 2 dengan kapasitas maksimal 50% sejak minggu lalu. Warna kuning atau oranye di PeduliLindungi artinya pengunjung telah mendapatkan vaksin dosis pertama. Sementara warna hijau berarti pengunjung dalam kondisi aman karena telah mendapatkan vaksin dosis lengkap. Penyesuaian lain yang dilakukan minggu ini adalah pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 yang bisa digelar di kota/kabupaten level 3 dan 2 dengan maksimal delapan pertandingan per minggu. Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor (luar ruang) juga dapat beroperasi dengan kapasitas 50% "Perkantoran nonesensial di kabupaten kota level 3 dapat melakukan 25% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi," ucapnya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan perubahan PPKM Level 4 menjadi level 3 di Jawa-Bali selama dua minggi. Hal ini akan dievaluasi setiap minggu untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi secara cepat. "Kita tidak ingin membuat kesalahan dan banyaknya yang tidak kita ketahui juga mengenai delta varian ini," tuturnya.