Bagaimana Ketentuan Mal Saat PPKM Lanjutan Mulai Besok?

luhut binsar panjaitan-menko marev-gemapos
luhut binsar panjaitan-menko marev-gemapos
Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah memperpanjang waktu operasional mal hingga pukul 21.00 setiap hari selama penerapan kebijakan PPKM berbasis level mulai 31 Agustus-6 September 2021. Kebijakan ini dibarengi dengan kapasitasnya menjadi 50%. "Pemerintah akan melakukan uji coba 1.000 gerai restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup dengan kapasitas konsumen 25% dari total tempat duduk di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta pada Senin (30/8/2021). Sementara itu pabrik dan idustri yang berorientasi domestik non esensial dan ekspor esensial dapat beroperasi sebesar 100%. Namun, perusahaan harus membagi jam kerja para staf minimal dua shift udan memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin( untuk menggunakan QR Code aplikasi PeduliLindungi. "Untuk sementara (perusahaan) kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code PeduliLindungi mulai 7 September minggu depan," tuturnya.