Berbagai Penyebab Harga PCR di Jawa Barat Belum Turun

gedung sate
gedung sate
Gemapos.ID (Bandung) - Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat menyatakan banyak asosiasi laboratorium yang meminta waktu menyesuaikan penurunan harga tes PCR. Sebab ada beberapa faktor yang dipertimbangkan. “Untuk yang konvensional mereka mengatakan bisa menyesuaikan kalau yang cepat itu kelihatannya kalau lihat angka di atas Rp 650.000-an. Jadi itu minta waktu," kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar, Dewi Sartika pada Sabtu (21/8/2021). Apalagi, beberapa lab sudah mengimpor PCR dengan harga yang lama. Namun, mereka berjanji akan menyesuaikan diri dengan keputusan pemerintah untuk menurunkan harga tersebut. Sebelumnya, Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp900.000. Kemudian, merujuk arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harga tes PCR diturunkan dengan batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR menjadi Rp495.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp525.000 untuk luar Jawa-Bali. Harga ini hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukannya secara mandiri yang berbeda untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit (RS). Hal ini memperoleh bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19. Pemerintah juga mengatur hasil tes PCR harus dapat dikeluarkan maksimal 1x24 jam. Tes PCR adalah salah satu rujukan yang digunakan untuk mendiagnosis apakah seseorang tertular virus Corona. Hal ini merupakan bagian dari langkah tes, telusur, tindak lanjut (3T) yang dicanangka pemerintah untuk memetakan pola sebaran virus Covid-19 dan menghambat laju penularan.