Alasan Negara Dinilai Dukung Korupsi Saat Pandemi Covid-19

Laode Muhammad Syarif
Laode Muhammad Syarif
Gemapos.ID (Jakarta) - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menduga konflik kepenfingan terjadi dalam penetapan anggaran penanganan Covid-19. Hal ini berakibat anggaran Covid-19 semakin lebar. “Ketika ini awal-awal Rp650 triliun sekarang Rp1500-an triliun, datanya tidak komplit, peruntukannya kurang jelas dan seterusnya,” katanya di Jakarta pada Minggu (15/8/2021). Namun, pemerintah menganggap biaya yang dikeluarkannya bagi penanganan Covid-19 bukan state loss (kerugian negara). Pendapat serupa dikemukakan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) bahwa dana emergency response seperti dana Covid-19 rawan disalahgunakan. Hal ini akibat penetapannya terburu-buru, dengan alasan keadaan yang darurat. Malahan, negara dinilai melakukan state capture corruption (pembiaran pemangku kepentingan membuat kebijakan semaunya). Jadi, praktik korupsi semakin subur di Indonesia. Apalagi, meskipun pejabat berbuat salah tidak bisa dituntut secara perdata, pidana, dan pengadilan tata usaha negara. “Perbuatan melawan hukumnya tidak ada, salah satu yang membiarkan kejahatan di depan mata," tuturnya.