Berikut Perkembangan Probis Sistem Komunikasi Kabel Laut

kemenko marves
kemenko marves
Gemapos.ID (Jakarta) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang mempersiapkan proses bisnis (probis) baru untuk pengurusan izin Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL). Hal ini untuk mempermudah bagi para investor tanpa melupakan aspek kedaulatan dan keamanan ruang laut nasional. Probis baru merujuk Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut pada 18 Februari 2021. Aturan ini telah disosialisasikan pada 22 Maret 2021. Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP, Suharyanto menyebutkan terdapat tiga tahapan dalam diagram probis sesuai skema yang sedang disiapkan oleh KKP. Langkah ini meliputi pendaftaran, penilaian persyaratan, dan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan Perizinan Berusaha. “Waktu yang dibutuhkan proses perizinan penyelenggaraan kabel dan pipa bawah laut, paling lama sekitar 30 hari," ujarnya. Jangka waktu proses perizinan ini jauh lebih singkat ketimbang probis sebelumnya yang lebih dari 100 hari .Namun, waktu ini belum termasuk persetujuan lingkungan. "Tujuan utamanya proses perizinan ini tidak bertele-tele dan menghambat. Jadi sebenarnya sudah berjalan, tapi perlu proses legal formal," tuturnya. Suharyanto mengemukakan pelaksanaan penataan ruang laut menjadi tanggungjawab bersama, terlebih banyak kementerian dan lembaga yang terlibat di dalamnya. Ini adalah sesuatu yang harus ditempuh untuk mewujudkan tata ruang laut yang cukup bagus. "Kita harus banyak berkomunikasi, sehingga semakin tahu dan semakin banyak hal yang kita lakukan," Imbuhnya. Sementara itu Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kemenkomarves, Rasman Manafi menilai probis harus ditetapkan sebab menjadi pegangan bagi pelaku usaha dalam berinvestasi. Keberadaan Probis turut berperan dalam menjaga iklim investasi yang berkaitan dengan pipa dan kabel laut berjalan kondusif. Probis juga menjadi pintu dilakukannya pengawasan, penertiban dan pembongkaran bangunan instalasi yang tidak digunakan atau habis masa berlakunya. "Probis ini agar kita bisa mendorong investasi yang kondusif buat negara kita. Kita juga harus bisa memberikan jaminan kepastian proses dalam pengurusan perizinan ini," tuturnya.