Keputusan Pemerintah Tentang Libur Idul Adha

Muhadjir_Effendy
Muhadjir_Effendy
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Koordinator (Kemenko) Pembangunan Kebudayaan dan Manusia (PKM) menyatakan dua hari libur nasional dirubah pemerintah pada 2021.  Libur cuti bersama juga ditiadakan pemerintah.  "Libur tahun baru Islam 1443 hijriah yang awalnya jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus," kata Menko PMK Muhadjir Effendy di Jakarta belum lama ini. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 19 Oktober 2021 mengalami perubahan menjadi Rabu, 20 Oktober 2021. Libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021 juga ditiadakan. "Natalnya tetap libur tanggal 25 Desember, tanggal 24-nya saja dihilangkan," ujarnya.  Libur Peringatan HUT Kemerdekaan RI pada Selasa, 17 Agustus dan Libur Hari Natal, Sabtu 25 Desember masih sama dan tidak mengalami perubahan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Tjaho Kumolo menambahkan cuti aparatur sipil negara (ASN) ditiadakan sementara.  Hak cuti ini ditiadakan untuk hari-hari kerja yang terjepit dua hari libur. "ASN sesuai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan, tetapi kami putuskan demi kemaslahatan dalam konteks pandemi Covid hak cuti ASN untuk sementara ditiadakan," tuturnya.  Apabila hari libur terjadi di hari Selasa, maka PNS dilarang mengambil cuti di hari Senin karena dua hari sebelumnya, Sabtu dan Minggu ASN sudah mendapatkan libur.  "Dia meminta ASN mencari cuti di hari lain," ujarnya.