Kedatangan Emir Moeis Ditunggu KPK Sebagai Komisaris PIM

kpk
kpk
Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Izedrik Emir Moeis segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah ditunjuk sebagai Komisaris Pupuk Iskandar Muda (PIM) sejak 18 Februari 2021. Terakhir, dia menyampaikan laporan keuangan pada 26 Januari 2010 dalam kapasitas sebagai Anggota DPR RI periode 2009-2014, "Hal ini juga diperkuat dalam aturan internal PT Pupuk Indonesia (Persero) yang mewajibkan para pejabat di lingkungannya beserta anak perusahaannya untuk melaporkan harta kekayaan. Kami mengimbau agar memenuhi kewajiban tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di Jakarta pada Jumat (6/8/2021). KPK juga meminta pejabat publik sebagai teladan, sehingga ketika dia menduduki jabatan publik harus antikorupsi dan memiliki track record yang baik. Aspek kompetensi dan integritas merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki setiap pejabat publik. "Tidak hanya persoalan etis dan kepantasan tetapi saya kira ini juga sejalan dengan semangat bangsa ini untuk memerangi korupsi," kata Ipi. Sebelumnya, Emir Moeis menjadi mantan terpidana perkara korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung pada 2004. Dia dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dengan denda Rp150 juta subsider tiga kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 14 April 2004.