Simak Syarat Pengunjung Masuk Mal di Jakarta

Lippo Mal Kramat Jati
Lippo Mal Kramat Jati
Gemapos.ID (Jakarta) - Pengelola Lippo Mal Kramat Jati, Jakarta Timur meminta setiap pengunjung memperlihatkan surat vaksin Covid-19 untuk bisa masuk ke pusat perbelanjaan tersebut. Hal ini guna mencegah penularan Covid-19. "Untuk saat ini, teknis pengunjung masuk ke dalam mal yaitu harus menunjukkan surat vaksin, mencuci tangan dan memeriksa suhu tubuh, dengan kapasitas di dalam mal tidak lebih dari 50%," kata Muhammad Ridwan, Asisten Chief Mal Lippo Kramat Jati di Jakarta pada Selasa (3/8/2021). Mal Lippo Kramat Jati beroperasi setiap hari mulai dari pukul 11.00-20.00 WIB yang dipantau oleh tim keamanan untuk menghindari kerumunan. Saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli 2021 mal ditutup total. Saat itu hanya supermarket, apotek dan penyewa makanan atau restoran yang boleh buka dan hanya bisa menerima pesanan layan antar dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Kini pengunjung mal didominasi pesanan secara daring, suasana di dalam mal sepi dan terlihat lengang. Pemerintah memutuskan memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 di sejumlah daerah. Kebijakan ini berlaku di wilayah DKI Jakarta dan beberapa wilayah Jawa-Bali tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019. Pelaksanaan ini diatur oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Desease di Wilayah Jawa dan Bali.