Bagaimana Kelanjutan Penerapan PPKM Level 4?

Dirjen Syarial
Dirjen Syarial
Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah akan mengumumkan keputusan kelanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 4 pada Senin (2/8/2021). Hal ini akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung. "Kebijakan yang diambil Pemerintah tentunya mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dimana tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syafrizal di Jakarta pada Minggu (1/8/2021). Kemendagri akan menerapkan kebijakan yang diputuskan oleh Jokowi tentang kelanjutan PPKM. Hal ini juga akan dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda). "Kementerian Dalam Negeri beserta seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupatrn/Kota sampai dengan Kelurahan dan Desa berada dalam satu tekad untuk mensukseskan kebijakan apapun yang diambil oleh Bapak Presiden esok hari (hari ini)," ujarnya. Masyarakat diminta tetap produktif dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Hal ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Sebelumnya, pemerintah memutuskan pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021. Kemudian, ini dilanjutkan dengan penerapan PPKM Level 4 di lokasi yang sama sejak 21-25 Juli 2021 yang diperpanjang mulai 26 Juli-2 Agustus 2021. “Kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ucap Jokowi.