Sejumlah Dokumen Mesti Dibawa Keluar-Masuk Jakarta

Ahmad Riza Patria
Ahmad Riza Patria
Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) masih diberlakukan saat PPKM kriteria tingkat (level) empat untuk Jakarta sebagai kelanjutan dari PPKM Darirat. Warga yang sudah memiliki ini tidak perlu membuat atau mempanjangnya. "Tidak perlu mengajukan STRP kembali," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta melalui akun Instagram resminya pada Rabu (21/7/2021). Pemberlakukan PPKM Level empat merujuk  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Jawa-Bali. Ketentuan ini berlangsung sampai 26 Juli 2021. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta mengemukakan pemohon dapat mengunduh kembali STRP pada akun yang digunakan saat pengajuan secara kolektif oleh perusahaan. Cara lainnya, yakni menunjukkan kode bar atau QR Code yang tertera pada STRP sebelumnya kepada petugas gabungan. Otentikasi perizinan STRP dapat dilakukan petugas gabungan dengan memindai kode bar tersebut. Pemilik STRP diharapkan tetap membawa sertifikat vaksinasi jika sudah divaksin atau bagi yang belum membawa surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi yang ditandatangani di atas materai. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan STRP bagi pekerja di sektor esensial, pekerja sektor kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.Langkah ini guna mengendalikan mobilitas penduduk di wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat.