Pemalsu Situs Kemensos Ditangkap Polda Metro Jaya

yusri yunus3
yusri yunus3
Gemapos.ID (Jakarta) - Polda Metro Jaya menangkap RR, seorang lulusan sarjana komputer lantaran dia memalsukan laman Kementerian Sosial (Kemensos) bernama subsidippkm.online. Selain itu dia menyebarkan informasi hoaks tentang pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. "Warga diharapkan mendaftar dan m"enjawab beberapa pertanyaan sebagai syarat untuk mendapatkan BST," kata Kabd Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Jakarta pada Senin (19/7/2021).
Walau tidak meraup untung langsung dari warga, RR rupanya mendapatkan pemasukan dari iklan yang terpasang di website tersebut.
Situs subsidippkm.online memperoleh minimal dua iklan sehari sejak November 2020. Jadi, ini memperoleh sekitar Rp200 juta lebih per bulan.
"Total dari November sudah sekitar Rp1,5 miliar rupiah yang dia terima," ujarnya.
Dengan demikian, RR dijerat Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.