Aplikasi Pelayanan Paspor Berbasis HAM dan APAPO Next Generation

jambi1
jambi1
“Jambi datang untuk Indonesia” pekikan menyemangati SDM imigrasi PASTI maju terucap atas  prakarsa Direktur Doklan, Cucu Koswala. Proses mengkedepankan Revolusi Industri 4.0 dengan berbagai tingkat kompleksitas masalah menjadikan tantangan tersendiri bagi Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) untuk solutif, strategis dan lebih berhati hati dalam pengambilan keputusan jangka panjang dalam hal pelayanan publik untuk melayani masyarakat terkait permohonan dokumen perjalanan Republik Indonesia. Strategi-strategi jitu terus diterapkan, salah satunya adalah dengan memberikan kesempatan kepada Sumber Daya Manusia untuk melakukan pemecahan masalah dengan solutif dan strategis. JFT Analis Keimigrasian Ahli Pertama Muhamad Iskandar Wijaya dengan Kepala Divisi Keimigrasian Pramella Yunidar Pasaribu, tidak henti hentinya melakukan analisa dan mencari solusi yang strategis dengan menghasilkan Sebuah Inovasi untuk Kemajuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, khususnya Divisi Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi. Salah satu solutif yang dikembangkan adalah dengan melakukan analisa terhadap permasalahan yang aktual dengan menerapakan Aplikasi pelayanan Paspor Berbasis Hak Asasi Manusia dengan Piloting Project pada Kantor Imigrasi Se-Provinsi Jambi, Baik Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kuala Tungkal dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci. Tujuan utamanya adalah, dengan memberikan pelayanan Prioritas dan Kunjungan kepada Masyarakat terkait Pemenuhan Kebutuhan Hak Asasi Manusia. Aplikasi ini dinilai sebagai pelengkap dan penyempurna pelayanan berbasis HAM pada Kantor Imigrasi yang terukur dan terdata secara kesysteman. Gagasan ini bukan hanya mengoptimalkan Fasilitas Ramah HAM yang tersedia pada kantor Imigrasi akan tetapi menjalin sinergitas dengan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan menguatkan fungsi Pos Pelayanan dan Komunikasi Masyarakat yang terdapat pada Kantor Imigrasi sebagai bentuk Pelayanan yang Prima dengan mengedepankan Pemenuhan Kebutuhan HAM, bukan hanya Pelayanan akan tetapi keamanan dalam proses Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Kepala Kantor Wilayah Agus Nugroho Yusup mengatakan bahwa Sebelum diimplementasikan Aplikasi ini telah melalui beberapa tahapan diantara nya adalah pemaparan aplikasi oleh Kepala Kantor Wilayah dan Para Kepala Divisi, kemudian setelah itu di lain kesempatan kita ajak Semua Kepala Kantor Imigrasi untuk mereview dan mengevaluasi apabila adanya kekurangan dari sisi proses ataupun pelayanan, Bukan hanya itu kami pun sebelum mengimplementasikan Meminta izin kepada Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian untuk Menerapkan Aplikasi ini di Provinsi Jambi. Setelah Diimplementasikan dan Berjalan Baik barulah kita membuktikan dan memaparkan dengan di Undangnya kami oleh Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Bapak Cucu Koswala untuk memaparkan Proses, Cara Kerja, Manfaat dan Pelaksanaan Implementasi yang telah dilakukan. Pada kesempatan yang diberikan JFT- Analis Keimigrasian Ahli Pertama Muhamad Iskandar Wijaya melakukan pemaparan Aplikasi dengan Implementasi yang sudah dilakukan pada Kantor Imigrasi se-Provinsi Jambi didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Agus Nugroho Yusup, Kepala Divisi Administrasi Betni Humaris Purba dan Kepala Divisi Keimigrasian Pramella Yunidar Pasaribu dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kerinci Raden Indra Iskandarsyah. Hasil yang diperoleh bukan hanya Pelaksanaan dan Implementasi, akan tetapi Aplikasi dan Proses yang ada di dalamnya dapat dijadikan Standar pelayanan Paspor Berbasis Hak Asasi Manusia yang dapat digagas Direktorat Jenderal Imigrasi untuk diterapkan pada Kantor Imigrasi di Seluruh Indonesia tutur Konsultan IT Direktorat Jenderal Imigrasi yang selaku Ketua Ikatan Konsultan Teknologi Informasi Indonesia Teddy Sukardi. Bukan hanya itu kami pun datang dengan merekomendasikan Aplikasi Permohonan Antrian Paspor Online Next Generation dengan model skema yang sudah teruji dengan perhitungan Beban Data, Beban Akses secara perhitungan Matematis sehingga Permasalahan pada APAPO versi Sebelumnya dapat diatasi dengan menerapkan model dan cara Kerja APAPO versi terbaru yang terukur. APAPO terbaru mengintergasikan Core Sistem direktorat Jenderal Imigrasi secara dinamis sehingga pelayanan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia untuk Masyarakat bukan hanya Melayani akan tetapi Mengamankan Sebuah Data yang tersimpan pada Aplikasi. Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian dan Direktur Lalu Lintas Keimigrasian sangat mengapresiasi terobosan terobosan yang dihasilkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, dengan mengoptimalkan fungsi JFT- Analis Keimigrasian Ahli Pertama sebagai Aparatur Sipil Negara yang professional, bukan hanya Aplikasi Pelayanan Paspor Berbasis HAM yang dibuktikan, akan tetapi Analisa Prediktif, Model Artificial Intelligence terhadap Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM V2) terkait Data Perlintasan, Lalu Lintas Data juga diberikan rekomendasi oleh Kantor Wilayah Jambi, sehingga Direktorat Jenderal Imigrasi dapat lebih berhati hati terhadap Lalu Lintas Data dan Sistem yang akan diterapkan untuk kebutuhan Masyarakat di masa yang akan Datang. Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Cucu Koswala hingga menyebut “Jambi Datang Untuk Indonesia”, karena provinsi Jambi yang berperan aktiv dan Perduli terhadap permasalahan yang sedang Aktual yang dihadapi Direktorat Jenderal Imigrasi, bukan hanya mengemukakan masalah akan tetapi memberikan solusi dan rekomendasi untuk Direktorat Jenderal Imigrasi di masa yang akan datang.(AAN)