Aturan Baru Bagi Pengguna KRL Berlaku Senin Depan

adita irawati
adita irawati
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat syarat perjalanan bagi calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL). Sebelumnya, ini diatur dalam SE Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perkeretaapian, kemudian diubah menjadi SE Nomor 50 Tahun 2021. Dengan demikian, masyarakat yang bisa naik KRL adalah para pekerja perkantoran di sektor esensial ataupun kritikal dengan menyertakan STRP dari pemerintah daerah (pemda) setempat dan atau surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan. Perjalanan rutin dengan kereta dalam wilayah aglomerasi itu wajib dilengkapi dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau minimal pejabat eselon II yang berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik. "Menambah ketentuan tentang perjalanan rutin kereta komuter dalam wilayah aglomerasi hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta pada Jumat (9/7/2021).