Simak Dua Bahan Baku Obat Covid-19 Disetujui BPOM

penny lukito-bpom-gemapos
penny lukito-bpom-gemapos
Gemapos.ID (Jakarta) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan darurat zat aktif bahan baku obat Covid-19 yakni Remdesivir dan Favipiravir. Zat aktif Remdisivir diberikan bagi pasien berbentuk serbuk injeksi dan larutan konsentrat untuk infus. Obat yang berbentuk serbuk injeksi diproduksi sejumlah produsen seperti Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor, dan Remdac. Untuk Remdisivir berbentuk larutan konsentrat bernama Remeva. Remdisivir diberikan kepada pasien dewasa dan anak yang dirawat di rumah sakit setelah dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 dengan derajat keparahan berat,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito di Jakarta pada Rabu (6/7/2021). Zat aktif lain yang memperoleh izin penggunaan darurat adalah Favipirapir dalam bentuk tablet salut selaput. Obat ini diproduksi dengan nama obat Avigan, Favipirapir, Favikal, Avifavir, dan Covigon. Indikasi Favipirapir diberikan bagi pasien Covid-19 dengan derajat keparahan sedang yang dikombinasi dengan standar pelayanan kesehatan. Penny mengemukakan inspeksi obat dan vaksin Covid-19 dilakukan dengan berbagai upaya mulai fasilitas produksi sampai distribusi. Selain itu melakukan upaya pengawasan farmakovigilan yaitu pengawasan terhadap efek samping yang diterima di masyarakat. “Berbagai obat yang digunakan untuk pasien Covid-19 telah sesuai dengan prosedur tetap (protap) yang sudah disetujui organisasi profesi,” ucapnya. BPOM juga sudah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 Indonesia yang disusun lima organisasi profesi dan tenaga ahli. Hal ini dilengkapi indikasi-indikasi pengobatan bagi pasien Covud-19 anak-anak.