Veteran RI Wariskan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta

15-18-27-tmp_7464-IMG_20200219_2319491283046766
15-18-27-tmp_7464-IMG_20200219_2319491283046766
Jakarta – Salah satu nilai-nilai yang terkandung dalam Bela Negara adalah nilai juang 45. Oleh karena itu peran veteran RI sangat penting untuk mewariskan nilai juang 45 kepada generasi penerus. Pejuang-pejuang tersebut diantaranya adalah pejuang yang tergabung dalam veteran Republik Indonesia. Veteran RI sebagai tokoh sejarah perjuangan bangsa telah mewariskan sistem konsep pertahanan rakyat semesta atau sishankamrata yaitu jika negara terpaksa terlibat dalam perang maka perang yang dilakukan adalah perang rakyat semesta. Demikian diungkapkan Wamenhan Wahyu Sakti Trenggono saat membuka Sarasehan Keveteranan RI TA. 2020, di Jakarta, Rabu (19/2). Setelah disahkannya UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara tahun 2019 lalu menguatkan veteran RI sebagai komponen cadangan. Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara dalam rangka memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama. Untuk itu Wamenhan berharap veteran RI dapat mensosialisasikan UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN untuk Pertahanan Negara dan dengan sarasehan keveteranan ini semoga dapat menghasilkan rekomendasi terkait perubahan regulasi keveteranan RI. Undang – undang mengamanatkan veteran RI yang terlibat dalam peristiwa atau pertempuran untuk menegakkan kedaulatan NKRI khususnya pejuang dalam peristiwa keveteranan seroja pada 21 Mei 1975 – 17 Juli 1978 yang diperluas sampai 30 Agustus 1999 agar dapat tergabung menjadi anggota veteran RI seperti pejuang veteran lainnya. Sementara itu Wakil Ketua Umum Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Mayjen TNI (Purn) Saiful Sulun meyampaikan beberapa permasalahan di lingkungan LVRI diataranya mengenai regulasi, kesejahteraan anggota dan pemberian penghargaan kepada veteran RI. Untuk itu perlu adanya pembaharuan lain dalam regulasi tersebut yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini dan masa yang akan datang. Dalam kesempatan tersebut Wamenhan berkenan memberikan secara simbolik Surat Keputusan Veteran RI kepada Veteran Seroja, Veteran Perdamaian (Pasukan Garuda) dan Veteran Garuda. Hadir sebagai nara sumber pada sesi hari pertama Rabu (19/2) yaitu anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Pur) TB. Hasanuddin dan Direrktur Sistem Perbendaharaan Kemenkeu RI Agung Yulianta.  (AAN)