Daftar 122 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali Terapkan PPKM Darurat

endemic covid-19
endemic covid-19
Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 122 kabupaten dan kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini untuk menurunkan penambahan kasus Covid-19 menjadi kurang dari 10.000 per hari. PPKM Darurat akan berlangsung di 48 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali. Daerah dengan situasi pandemi level 4 yang akan melaksanakan PPKM Darurat antara lain Kota Tangerang Selatan. Kemudian, Kota Tangerang, dan Kota Serang di Provinsi Banten serta Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, dan Kota Sukabumi. Selanjutnya, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat. Berikutnya,  Kabupaten Kepulauan Seribu serta Kota Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat di Provinsi DKI Jakarta serta Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan  Kota Yogyakarta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta juga termasuk daerah dengan situasi pandemi level 4 yang harus menjalankan PPKM Darurat. Sementara itu daerah dengan situasi pandemi level 4 lain yang harus menerapkan PPKM Darurat adalah Kabupaten Sukoharjo dan Rembang. Kemudian, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, dan Banyumas serta Kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, dan Magelang di Provinsi Jawa Tengah. Pada Provinsi Jawa Timur, PPKM Darurat akan dilaksanakan di Kabupaten Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, dan Lamongan. Kemudian, Kota Surabaya, Mojokerto, Malang, Madiun, Kediri, Blitar, dan Batu yang tergolong daerah dengan situasi pandemi level 4. Selanjutnya, PPKM Darurat juga dilaksanakan di daerah dengan situasi pandemi level 3, termasuk Tangerang, Serang, Lebak, dan Cilegon di Provinsi Banten serta Sumedang. Berikutnya, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, dan Bandung di Provinsi Jawa Barat. Daerah lain dengan situasi pandemi level 3 yang harus menjalankan PPKM Darurat adalah Kabupaten Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen dan Semarang. Kemudian, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kendal, Karanganyar, dan Jepara. Selanjutnya, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, dan Banjarnegara serta Kota Pekalongan di Jawa Tengah. Untuk Provinsi Jawa Timur, daerah dengan situasi pandemi level 3 yang harus melaksanakan PPKM Darurat terdiri atas Kabupaten Tuban dan Trenggalek. Berikutnya, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, dan Kediri. Kemudian, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, dan Bangkalan serta Kota Probolinggo dan Pasuruan. Untuk Kabupaten Kulon Progo dan Gunungkidul di Daerah Istimewa Yogyakarta serta Kota Denpasar dan Kabupaten Jembrana. Berikutnya, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, dan Bangli di Provinsi Bali juga termasuk daerah dengan situasi pandemi level 3 yang akan melaksanakan PPKM Darurat.