Jokowi Diminta Tindak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin

Boyamin Saiman2
Boyamin Saiman2
 Gemapos.ID (Jakarta) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena, dia dianggap tidak mendengar aspirasi masyarakat untuk mengajukan kasasi terkait putusan banding Pinangki Sirna Malasari. “MAKI mengadukan jaksa agung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui saluran website 'Lapor Presiden' yang dikelola oleh Kantor Staf Presiden,” kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman pada Senin (28/6/2021). Pelaporan Sanitiar Burhanuddin ke Presiden Jokowi tidak bermaksud mengintervensi hukum. Namun, ini dilakukan lantaran Jaksa Agung adalah jabatan setingkat menteri yang pertanggungjawabannya kepada presiden. "Jadi sudah semestinya presiden memberikan perintah kepada jaksa agung jika dirasa adalah hal-hal yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ucapnya. Kejaksaan Agung belum mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun dinilai sebagai alasan yang berbelit-belit. Isi aduan yang dikirimkan MAKI berbunyi, "Kami mengadukan Jaksa Agung yang tidak memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk kasasi dan memohon Paduka Yang Mulia Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk menegur dan memerintahkan Jasa Agung RI melakukan upaya kasasi atas putusan banding Pinangki Sirna Malasari." Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Pinangki. Tim JPU belum memutuskan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. "Masih ada waktu untuk menentukan sikap," ujarnya. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengisyaratkan tidak mengajukan kasasi. Karena, perkara Pinangki dinilai tidak merugikan negara. Namun, keputusan untuk kasasi atau tidak kasasi masih dalam kajian Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari s10 tahun menjadi empat tahun penjara. Hal ini dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang. Sejumlah pertimbangan majelis hakim smengurangi lebih dari separuh masa hukuman Pinangki yakni terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Dia juga ikhlas dipecat dari profesi sebagai jaksa yang diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Pinangki juga seorang ibu dari anak berusia empat tahun yang layak diberi kesempatan mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.