Polri Tangani Kasus Dugaan Kebocoran Data dari BPJS Kesehatan

Slamet Uliandi 2
Slamet Uliandi 2
Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membentuk satu tim khusus yang menangani kasus dugaan kebocoran 279 juta data penduduk Indonesia (WNI). Data ini diperjualbelikan secara bebas di forum internet. Tim khusus ini terdiri dari penyidik yang berasal dari personel Polda Metro Jaya (PMJ) dibantu dengan petugas laboratorium forensik. "Ada dari PMJ untuk perkuatan dan juga Labfor," ucapnya," kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi pada Sabtu (22/5/2021). Polri juga akan memanggil Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan pada Senin, 24 Mei 2021. Hal ini guna dimintai keterangan sebagai langkah pengusutan kasus kebocoran data 279 juta penduduk Indonesia. "Dirut BPJS Kesehatan nantinya akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto Ali Gufron disebutkan Agus telah menyatakan kesiapannya datang ke Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya pada Senin besok. "Dirut BPJS Kesehatan akan dipanggil untuk klarifikasi," tuturnya, Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memerintahkan Dirtipidsiber, Brigjen Slamet Uliandi melakukan penyidikan kasus dugaan kebocoran data 279 juta penduduk. "Sejak isu bergulir saya sudah perintahkan Dirtipidsiber (Brigjen Slamet Uliandi) untuk melakukan lidik hal tersebut," ucapnya. Slamet mengonfirmasi pemanggilan Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pada Senin depan. "Pemanggilan ini sebagai langkah awal," ujarnya. Slamet mengungkapkan Polri akan mengklarifikasi senjumlah hal kepada Ali Gufron Mukti. Hal ini seperti siapa yang mengoperasikan data di BPJS Kesehatan. "Digital forensik juga akan dilakukan," ucapnya. Sebelumnya, suatu kabar beredar sebanyak 279 juta data penduduk Indonesia bocor dan dijual di forum online secara bebas. Data-data yang dimaksud seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat, nomor telepon, dan jumlah gaji. Sebanyak satu juta sampel data diketengahkan dalam forum online bebas untuk dilakukan pengecekan oleh para warganet. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan sejumlah langkah antisipasi telah dilakukannya supaya persebaran data pribadi tidak meluas. "Pertama adalah Raid Forums yang teridentifikasi sebagai forum yang banyak menyebarkan konten yang melanggar perundang-undangan di Indonesia, sehingga website tersebut, termasuk akun bernama Kotz sedang dilakukan proses pemblokiran," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi.