Pemkab Tangerang Tutup Semua Objek Wisata Hingga 30 Mei 2021

Ahmed Zaki Iskandar
Ahmed Zaki Iskandar
Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten menerbitkan surat edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 443.2/1919-Bag.Um/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 di Provinsi Banten mulai 15-30 Mei 2021. Kebijakan ini untuk mengantisipasi terjadi lonjakan kasus penularan Covid-19 setelah Idul Fitri 1442 Hijriah. "Penerbitan SE Bupati Tangerang juga didasarkan rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar pada Minggu (16/5/2021). Penutupan sementara bagi seluruh objek wisata di Tangerang dinilai sebagai langkah tepat mengatasi pandemi Covid-19. Objek wisata sebagai salah satu tempat yang dikunjungi oleh masyarakat untuk berlibur. Pemkab Tangerang akan melakukan penyisiran di objek-objek wisata supaya tidak terdapat aktivitas pengunjung di lokasi tersebut. "Jadi sekarang kita melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada masyarakat untuk menutup kegiatan usahanya atas surat instruksi Gubernur Banten," ucapnya. Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang siaga mengawasi pemberlakuan penutupan sementara objek wisata.