Rossa Purbo Bekti Tidak Mau Ke Polri

KPK
KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengakui surat keberatan pengembalian ke Polri dari komisi ini telah dikirimkan Penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke KPK. Surat ini telah diterima dan sedang dipelajari oleh Pimpinan KPK. “Pimpinan KPK akan memberi tanggapan atas surat yang dilayangkan Kompol Rossa,” katanya di Jakarta pada Selasa (19/2/2020). Pengiriman surat keberatan yang dilakukan Rossa dinilai wajar bagi KPK. Bahkan, ini juga tidak melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.lat Surat keberatan juga bisa dikirimkan oleh masyarakat. Namun, sampai saat itu diketahui belum ada. Sebelumnya, KPK mengembalikan Rossa ke Polri lantaran itu permintaan institusi tersebut, padahal masa tugasnya baru berakhir pada September 2020. Namun, Polri membatalkan keinginan tersebut. Rossa merupakan penyidik KPK yang sedang menangani kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR dari PDI Perjuangan yang melibatkan Eks Komisoner KPU Wahyu Setiawan. (mam)