Pemalsu Dokumen Permohonan SIKM Bisa Diancam UU ITE

Benni Aguscandra
Benni Aguscandra
Gemapos.ID (Jakarta) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menyatakan sebanyak 3.888 permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) diajukan sampai sekarang. Dari angka ini sebanyak 2.094 permohonan ditolak DPMPTSP. “Sebanyak 248 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian ," kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra pada Senin (10/5/2021). Penolakan pengajuan SIKM akibat pemohon keliru mengisi data administrasi. Bahkan, data yang diisi tidak benar. Contohnya, seorang ibu hamil mengajukan SIKM untuk keperluan mudik. Surat ini hanya dapat diterbitkan untuk keperluan faskes di luar Jabodetabek, bukan untuk perjalanan mudik. "Ibu hamil memang masuk kategori diizinkan memperoleh SIKM, namun untuk keperluan mendesak perjalanan,” ucapya. Seorang pemohon SIK juga mengisi data, ucap Benni, tidak terbukti kebenarannya seperti surat dokter palsu. Langkah ini dilakukan dengan penempelan tulisan. "Kami pun melakukan autentikasi ke instansi/faskes terkait. Jika permohonan tersebut tidak sesuai perundangan dan melanggar prosedur," ucapnya. Pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP. Tindakan ini diancam hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara. Selain itu Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1 UU ITE No. 11/2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar Dari 3.888 permohonan SIKM terbagi atas 2.467 permohonan kunjungan keluarga sakit dan sebanyak 943 permohonan kunjungan duka keluarga Kemudian, sebanyak 298 permohonan ibu hamil dengan satu anggota keluarga. Selanjutnya, sebanyak 180 permohonan dengan kepentingan persalinan dengan dua anggota keluarga. Dari 3.888 permohonan SIKM terdiri dari sebanyak 906 permohonan ke Jawa Tengah (Jateng), 675 ke Jawa Barat (Jabar), dan 274 ke Jawa Timur (Jatim). (adm)