KAI Masih Operasikan 19 Kereta Api Jarak Jauh

Joni Martinus
Joni Martinus
Gemapos.ID (Jakarta) - Kereta Api Indonesia (KAI) hanya mengoperasikan 19 kereta api jarak jauh bagi masyarakat yang dikecualikan dan bukan kepentingan mudik lebaran 2021 sepanjang 6-17 Mei 2021. Total ada 19 KA Jarak Jauh yang kami operasikan bagi masyarakat yang dikecualikan dan bukan untuk kepentingan mudik. "Tiket dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan loket stasiun," kata Joni Martinus, VP Public Relations PT KAI (Persero) belum lama ini. Dari 19 KA Jarak Jauh terdiri dari lima KA Jarak Jauh Komersial yaitu Argo Bromo Anggrek (Gambir-Surabaya Pasarturi pp) dan Argo Wilis (Bandung-Surabaya Gubeng pp). Kemudian, Gajayana (Gambir-Malang pp), Bima (Gambir-Surabaya Gubeng pp), dan Argo Lawu (Gambir-Solo Balapan pp). Sebanyak 14 KA lainnya adalah Jarak Jauh PSO ke berbagai tujuan yaitu KA Maharani, Kahuripan, Sritanjung, Bengawan, Serayu, dan Kutojaya Selatan, Selanjutnya, Tawangalun, Probowangi, Tegal Ekspres, Bukit Serelo, Kuala Stabas, Rajabasa, dan Putri Deli. "Perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah," ujarnya. .Joni mengemukakan KAI menyediakan aksesibilitas bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak dan harus bepergian. Namun, hal ini mesti sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Orang-orang yang dikecualikan ini adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, dan mengunjungi keluarga sakit. Kemudian, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya. Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan perjalanan ini adalah surat bebas Covid-19 yang masih berlaku 1x24 jam. Selain itu adalah Surat Izin Perjalanan tertulis dari atasan bagi pegawai atau anggota TNI/Polri atau Surat Izin Perjalanan dari Kepala Desa/Lurah bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja. Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada laman kai.id dan aplikasi KAI Access.