Serikat Pekerja Ketenagalistrikan Tolak Privatisasi

M. Abrar Ali
M. Abrar Ali
Gemapos.ID (Jakarta) - Persatuan Pekerja Indonesia Power (PPIP) menilai PP No 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral akan merugikan rakyat. Hal ini didasari negara  memiliki kewenangan menguasai sumber daya energi dan mineral. "Serikat pekerja mempunyai mandat untuk memastikan bahwa listrik dikelola oleh negara, murah, terjangkau dan berkelanjutan. Oleh karena itu, dalam momentum hari buruh ini, kami meminta agar privatisasi dan segala bentuk 'outsourcing' harus dihapuskan," kata Ketua Umum PPIP Dwi Hantoro di Jakarta pada Jumat (30/4/2021). PP No 25 Tahun 2021 merupakan turunan dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Sebelumnya, UU ini telah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Umum SP PLN, M. Abrar Ali menilai pemberlakuan UU Cipta Kerja akan membebani negara untuk memberikan subsidi. Hal ini dilihat dari jika beban subsidi tersebut tidak bisa ditanggung APBN, maka ini akan menaikkan harga listrik bagi masyarakat. Dengan demikian, sektor ketenagalistrikan wajib dikuasai oleh negara dari hulu sampai hilir. Hal ini digunakan bagi kemakmuran rakyat Indonesia Pemberlakukan UUCK mengingkari Putusan MK tahun 2004 dan 2016 pada UU Ketenagalistrikan. Putusan ini menyebutkan tenaga listrik adalah salah satu cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Jadi, tenaga listrik harus dikuasai oleh negara sesuai Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945 "Perubahan UU Ketenagalistrikan pada pasal 42 UU Cipta Kerja mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Judicial Review terhadap pasal 10 ayat (2) tentang Unbundling dan pasal 11 ayat (1) tentang Swastanisasi atau Liberalisasi Sektor Ketenagalistrikan," ucapnya. Dengan demikian, serikat pekerja (SP) sektor ketenanagalistrikan menolak privatisasi ketenagalistrian yang akan dilakukan pada May Day pada 1 Mei 2021. Serikat pekerja ini adalah Serikat Pekerja PT PLN (Persero). Kemudian, Persatuan Pekerja Indonesia Power (PPIP), Serikat Pekerja Pembangkit Jawa-Bali (SP PJB), dan Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE FSPMI) dan Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (Serbuk).