Polda Metro Jaya Tangkap Puluhan Travel Gelap

Sambodo Purnomo Yogo
Sambodo Purnomo Yogo
Gemapos.ID (Jakarta) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap dan menyita sementara puluhan kendaraan travel gelap yang beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.  Penangkapan tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada travel gelap yang masih nekat beroperasi. "Travel gelap sudah puluhan kita tangkap," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Rabu (28/4/2021). Untuk menambah efek jera tersebut Ditlantas Polda Metro Jaya akan menahan kendaraan travel gelap hingga berakhirnya kebijakan larangan mudik. Para pengemudi sopir gelap dikenakan Pasal 308 UU No. 22/2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.