Jokowi Hanya Sebatas Larang Bansos Dibelikan Rokok

Renny Nurhasana
Renny Nurhasana
Gemapos.ID (Jakarta) - Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) UI Renny Nurhasana mendukung penerbitan peraturan bansos tidak diizinkan untuk konsumsi rokok. Kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi perilaku merokok dari penerima bansos. "Kami mendukung penuh agar pemerintah menekankan perlunya pengurangan perilaku merokok atau pencantuman persyaratan terkait perilaku merokok di antara penerima bansos ke dalam suatu kebijakan yang tegas," katanya Peneliti PKJS UI Renny Nurhasana pada Selasa (20/4/2021). Larangan konsumsi rokok dari penggunan bansos bisa dilakukan dengan penerbitan Peraturan Menteri Sosial (Permensos). Namun, sampai ini hanya sebatas larangan dari Presiden Joko Widodo dan Mensos Tri Rismarini. Potensi penggunan dana bansos untuk konsumsi rokok dipaparkan Tim PKJS UI dari makalahnya yang bertema pengaruh bansos bagi konsumsi rokok. Penelitian ini telah dipublikasikan dalam ‘Tobacco Induced Diseases’ yang dikelola oleh International Society for the Prevention of Tobacco Induced Diseases. Tim PKJS Universitas Indonesia melaporkan tingkat konsumsi rokok anggota keluarga keluarga yang merokok lebih besar ketimbang keluarga tidak menerima bansos. Bahkan, angka ini naik sebesar 0,258 batang per hari arau 1,81 batang per minggu dibandingkan anggota keluarga yang tidak menerima bansos. Hal yang sama terjadi pada anggota keluarga penerima bantuan pangan nontunai naik 0,492 batang per hari atau 2,8 batang per minggu. Konsumsi rokok anggota keluarga penerima bansos bisa mengeser pengeluaran untuk kebutuhan utama keluarga yakni pangan, pendidikan, dan kesehatan. Dengan demikian, tujuan program bansos untuk mengurangi kemiskinan dikhawatirkan bisa mengalami kendala. "Dibutuhkan adanya sinergi lintas sektor dalam penerapan kebijakan pengendalian konsumsi rokok, salah satunya kenaikan harga rokok untuk menjauhkan keterjangkauan pembelian rokok bagi keluarga pra-sejahtera dan penerima bansos," katanya.