Setneg Ambilalih Pengelolaan TMII

Pratikno2
Pratikno2
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyatakan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) merupakan aset negara. Tahun ini pengelolaan aset negara itu diambilalih Kemensetneg. Mensesneg Pratikno mengutarakan sebelumnya TMII dikelola selama hampir 44 tahun oleh Yayasan Harapan Kita. Yayasan ini didirikan oleh istri Presiden RI ke-2 Soeharto, Tien Soeharto. "Menurut Keppres 51 tahun 1977, TMII milik negara, tercatat di Kemensestneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita," katanya pada Rabu (7/4/2021). Yayasan Harapan Kita sudah hampir 44 tahun mengelola aset milik negara yang tercatat di Kemensetneg. Pengambilalihan pengelolaan TMII itu didasarkan atas rekomendasi BPK. TMII diharapkan bisa memberikan manfaat yang lebih luas untuk masyarakat pada masa depan. "Jadi atas pertimbangan tersebut, presiden telah menerbitkan Perpres 19 Tahun 2021 tentang TMII. Penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg dan ini berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," ujarnya. Kemensetneg berkomitmen melestarikan taman seluas 146,7 hektare sebagai sarana edukasi, pengembangan budaya bangsa, dan bermatra budaya nusantara. TMII juga akan dijadikan cultural theme park. "Kami juga berpikiran untuk menggunakan fasilitas yang ada menjadi pusat inovasi para generasi muda di era revolusi industri 4.0 sekarang ini," ujarnya. Dengan pengambilalihan ini TMII akan dikelola oleh tim transisi Kemensetneg. Nantinya, Yayasan Harapan Kita harus memberikan laporan pengelolaan selama ini kepada tim transisi dalam jangka waktu 3 bulan. TMII tetap beroperasi seperti biasa tetap mendapat hak keuangan dan fasilitas seperti biasa. Tidak ada yang berubah. "Dan nanti tentu saja kita berkomitmen untuk tim transisi kami beri tugas bagaimana memikirkan inovasi manajemen yang lebih baik dan kesejahteraan yang lebih baik kepada para staf," ujarnya.